Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dengan penangkapan seorang pria berinisial S (43) di Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Kota Samarinda masih terkait dengan peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), yang dibuktikan dari penangkapan ini. Kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti Sabu, plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan ponsel dari tangan tersangka. Tersangka S akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan denda minimal Rp1 Milyar. Aksi ini merupakan hasil dari penyelidikan petugas yang mencurigai lokasi transaksi Narkoba, yang kemudian berhasil digerebek oleh tim kepolisian. Tersangka S kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Samarinda.