26.6 C
Jakarta
HomeBeritaPaman di Jember Dipolisikan atas Rudapaksa Keponakan 2022

Paman di Jember Dipolisikan atas Rudapaksa Keponakan 2022

Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. Kejadian ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 ketika korban mengeluhkan rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitif. Setelah ditanyai oleh orang tuanya, korban menceritakan bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sejak tahun 2022. Keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Jember dan terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku sempat membantah tuduhan tersebut namun korban menyatakan bahwa tindakan tersebut terjadi di rumah pelaku dan di sekitar sungai yang sepi. Menurut pendamping hukum korban, Aulia Rahman, korban merasa takut menolak karena terancam dan dijanjikan uang oleh pelaku. Akibatnya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aulia Rahman juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal, mengingat banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Hal ini menjadi sorotan penting dalam kasus-kasus sejenis untuk mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait