HomeHukum dan KriminalJPU Hadirkan Saksi dalam Kasus Korupsi Mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda

JPU Hadirkan Saksi dalam Kasus Korupsi Mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda

Pada Kamis (27/11/2025) sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Suharto Bin Toyib yang merupakan Kasi Keuangan Polresta Samarinda. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021, merugikan keuangan negara sebesar Rp4 Milyar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur melaporkan kerugian tersebut atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran.

Di sidang tersebut, Terdakwa didampingi Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda membawa dua orang saksi bagian keuangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi-saksi tersebut memberikan informasi terkait jabatan Terdakwa Suharto dan proses manajemen keuangan yang dilakukan.

Pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada tanggal 18 Desember 2025. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Lili Evelin SH MH, dan H Mahpudin SH MM MKn. Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Polda dan semua uang masuk dan keluar diketahui dengan sepengetahuan Terdakwa. JPU terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait