HomeHukum dan KriminalCerita Pilu Terpidana Narkoba: Vonis Mati di Tarakan

Cerita Pilu Terpidana Narkoba: Vonis Mati di Tarakan

Muhammad Irfan, seorang terpidana mati, duduk dengan tenang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan enam tahun yang lalu. Dia mendengar vonis hukuman mati yang diucapkan terhadapnya dalam perkara Nomor: 216/Pid.Sus/2019/PN Tar oleh Majelis Hakim. Meskipun dihantui oleh rasa putus asa, Muhammad Irfan memilih untuk terus bertahan dan tidak menyerah.

Kisah Muhammad Irfan membuka celah untuk membahas keadilan. Polisi, yang seharusnya membongkar jaringan narkoba, seringkali melenceng dari tujuan aslinya dan malah terlibat dalam penjebakan. Ia menceritakan pengalaman saat Aris, seorang mantan narapidana, memintanya untuk mengambil barang titipan di suatu tempat di Tarakan Timur. Tanpa disadari, kecurigaan mulai muncul saat mereka disusul oleh seseorang yang mencurigakan.

Setelah kejadian tersebut, Muhammad Irfan mengalami penyiksaan dari polisi dalam upaya membuatnya mengakui kepemilikan narkoba. Meskipun tak didampingi pengacara, ia dipaksa untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dengan ancaman hukuman mati. Seluruh proses ini seharusnya dilakukan dengan pendampingan pengacara agar tetap sesuai dengan hukum.

Kisahmuhammad Irfan ini menjadi bukti bahwa keadilan tak selalu terwujud. Melalui pengalaman pahitnya, dia berharap ada perubahan dalam sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait