HomeHukum dan KriminalPerkara Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 M Terdakwa ROC: Analisis Terkini

Perkara Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 M Terdakwa ROC: Analisis Terkini

Sidang perkara suap penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan putrinya Dayang Donna. Berdasarkan kesaksian Saksi Hairil Asmy dan Saksi Rahmat Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap bahwa sejumlah pejabat terlibat dalam pengurusan izin perusahaan tambang di Kutai Kartanegara sejak tahun 2010.

Dalam persidangan, Saksi Hairil Asmy menyatakan telah menerima transfer sejumlah uang dari Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) untuk mengurus IUP eksplorasi perusahaan tambang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Saksi Rahmat Santoso, yang menjelaskan bahwa sebagian uang tersebut disampaikan ke Bupati Rita Widyasari.

Selain itu, terungkap pula bahwa beberapa pejabat lainnya ikut terlibat dalam pengurusan izin perusahaan tambang, seperti Sugar, Basri, Haerudin, dan Rahmat Santoso. Kesaksian dari Saksi Rahmat Santoso menegaskan bahwa proses pengurusan izin melibatkan sejumlah uang dan pertukaran jasa antara pihak-pihak terkait.

Selain itu, Terdakwa ROC didakwa KPK atas tuduhan suap senilai Rp3,5 miliar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi. Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiaries juga turut terlibat dalam kasus ini. Saat ini, Dayang Donna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan ditahan oleh KPK di Jakarta.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan. Semua fakta dan kesaksian dalam persidangan menjadi sorotan penting dalam penyelidikan kasus ini.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait