24.7 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalDakwaan JPU Tak Terbukti, PH ROC Minta Klien Bebas

Dakwaan JPU Tak Terbukti, PH ROC Minta Klien Bebas

Sidang Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membaca Pledoi dari Penasihat Hukum Rudy Ong Chandra yang membela terdakwa dari dakwaan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat Hukum menyebut bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan membantah surat dakwaan Penuntut Umum dan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum Rudy Ong Chandra juga menyoroti bahwa sejak diterbitkannya perintah penyelidikan pada 22 Februari 2019, tidak ada bukti peristiwa tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 6 tahun. Selain itu, dalam kesimpulan Pledoi, dibacakan bahwa tidak semua unsur pasal yang didakwakan sebagai perbuatan pidana terbukti dilakukan oleh terdakwa, sehingga majelis hakim diminta untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB), dituntut JPU KPK pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 Juta. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, anak Gubernur Kaltim.

Sidang Replik oleh JPU KPK dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis (8/1/2026). Hal ini menandai kelanjutan dari persidangan yang sedang berlangsung dan memberikan gambaran perkembangan kasus di mata hukum.

Source link

Stay Connected
[td_block_social_counter facebook="#" manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" twitter="#" youtube="#" manual_count_youtube="61453" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ=="]
Berita Pilihan
Berita Terkait