24.7 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalAsal Usul Tanah: Misteri Terungkap di Balik Kesaksian Nyoman

Asal Usul Tanah: Misteri Terungkap di Balik Kesaksian Nyoman

Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Nyoman didampingi 4 Penasihat Hukum dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja. Ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda adalah Anton Surya, Istiar, dan Saipul.

Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim agar menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai pengetahuan mereka. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, dengan dua Hakim Anggota lainnya, Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH. Anton Surya, dalam keterangannya, menyatakan bahwa sejak membeli tanah di kawasan Jalan PM Noor pada tahun 2004, ia tidak mengetahui adanya kepemilikan tanah oleh pihak lain di wilayah tersebut.

Istiar, mantan Ketua RT 3 Jalan PM Noor, turut memberikan keterangan penting terkait keaslian tanda tangan dan cap stempel dalam surat segel tanah tahun 1981. Menurutnya, ayahnya tidak pernah menggunakan stempel dalam pembuatan surat tanah. Istiar juga mengungkapkan bahwa Heryono, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Anton, memperoleh tanah tersebut melalui pemberian H Mulin.

Saipul, saksi terakhir, juga memberikan keterangan senada terkait penyerobotan lahan di kawasan PM Noor dan klaim tanah oleh Nyoman. Dia menyatakan bahwa tanah milik Heryono telah lama bersertifikat hak milik dan tidak pernah dijual kepada pihak lain. Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Di luar persidangan pidana, Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan SH, dan Sujanlie Totong SH MH, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Putusan Mahkamah Agung menolak gugatan H Amransyah, Rahol, dan Nyoman secara keseluruhan. Tim Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa perjuangan panjang mereka dalam memperjuangkan keberhasilan ini sebagai rangkaian dari klaim kepemilikan tanah oleh Heryono Atmaja yang awalnya berujung pada gugatan perdata.

Source link

Stay Connected
[td_block_social_counter facebook="#" manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" twitter="#" youtube="#" manual_count_youtube="61453" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ=="]
Berita Pilihan
Berita Terkait