Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), proses hukum dalam kasus ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan relevan terkait kasus ini. Salah satunya adalah Direktur SMA yang menjelaskan bahwa penganggaran pengadaan TIK dilakukan menggunakan sistem top down tanpa kajian atau evaluasi yang memadai. Ada juga ungkapan dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meskipun tidak diketahui secara pasti siapa yang melakukannya. Pengacara JPU menilai bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan oleh Terdakwa harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan.
JPU juga menegaskan kesiapannya untuk membuktikan seluruh dakwaan yang diusung secara sah dan meyakinkan. Keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan norma hukum yang berlaku. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai jumlah yang signifikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Persidangan ini menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam penegakan hukum, serta menghindari adanya asumsi yang merugikan dari berbagai pihak terkait.
