Komisi I DPRD Trenggalek Desak Kekosongan Jabatan Eselon II Segera Diakhiri
Deretan jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai memantik perhatian serius DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir, menilai terlalu lamanya posisi pelaksana tugas atau Plt bertahan bisa membuat mesin birokrasi berjalan tidak maksimal. Menurut dia, jabatan yang dibiarkan berlarut-larut seperti itu ibarat “anak yang baru lahir namun kini sudah balita”, sebuah gambaran yang menunjukkan bahwa kondisi tersebut sudah terlalu lama dibiarkan.
Delapan Posisi Masih Kosong atau Diisi Plt
Husni menyoroti masih adanya banyak jabatan eselon II yang belum terisi definitif. Setidaknya delapan posisi strategis tercatat masih kosong atau dijalankan oleh Plt, mulai dari Direktur RSUD dr. Soedomo hingga Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kondisi ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut efektivitas pengambilan keputusan di tingkat organisasi perangkat daerah.
Ia menilai keberadaan Plt dalam waktu panjang bisa menimbulkan keterbatasan kewenangan. Dalam situasi tertentu, pejabat sementara tidak memiliki ruang penuh untuk mengambil langkah strategis, sehingga program kerja berisiko tersendat. Karena itu, DPRD menilai pengisian jabatan definitif harus dipercepat agar pelayanan dan koordinasi antardinas tidak terus bergantung pada status sementara.
Pengisian Jabatan Sudah Dimulai
Husni mengungkapkan bahwa proses pengisian jabatan tersebut sudah mulai berjalan. Ia memperkirakan, dalam dua bulan ke depan, posisi-posisi yang masih kosong itu dapat segera terisi secara definitif. Harapan ini muncul di tengah kebutuhan agar struktur birokrasi Trenggalek kembali lengkap dan tidak terus dibayangi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sorotan DPRD juga berkaitan dengan bertambahnya pejabat yang memasuki masa pensiun. Sebanyak 90 PNS disebut telah menerima SK pensiun dengan TMT mulai Februari hingga April 2026. Selain itu, dua pejabat eselon II juga resmi purna tugas, sehingga ruang kosong di jabatan strategis semakin terbuka lebar.
Dampak ke Kinerja Pemerintahan
Komisi I DPRD Trenggalek menilai percepatan pengisian jabatan definitif menjadi langkah penting untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan optimal. Dengan jabatan yang jelas dan penuh kewenangan, setiap OPD diharapkan bisa bekerja lebih pasti dalam menjalankan program, mengoordinasikan kebijakan, dan merespons kebutuhan masyarakat tanpa tersandera status Plt yang berkepanjangan.
Apalagi, Husni menyebut kondisi ini juga perlu dicermati setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dalam pandangannya, perubahan regulasi semestinya diikuti dengan penataan birokrasi yang lebih tertib, bukan justru membiarkan kekosongan jabatan berlangsung terlalu lama. Karena itu, pengisian jabatan definitif kini menjadi salah satu isu yang paling disorot DPRD Trenggalek dalam menjaga stabilitas kerja pemerintahan daerah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
