Komisi II DPRD Kabupaten Malang mendorong perubahan besar dalam cara pemerintah daerah mengelola pasar. Mereka mengusulkan agar pasar tradisional dan pasar hewan di Kabupaten Malang tidak lagi sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, melainkan dialihkan ke satu unit usaha khusus berbentuk BUMD, yakni PD Pasar Kabupaten Malang.
Pasar Dinilai Perlu Dikelola Lebih Profesional
Usulan ini muncul setelah Komisi II menilai pengelolaan pasar selama ini perlu dibuat lebih mandiri dan lebih fokus pada pelayanan publik. Menurut mereka, pasar tidak semata-mata menjadi sumber retribusi, tetapi juga bagian penting dari denyut ekonomi daerah. Karena itu, model pengelolaan yang lebih profesional dinilai dibutuhkan agar pasar bisa berkembang tanpa kehilangan fungsi utamanya bagi pedagang dan masyarakat.
Belajar dari PD Pasar Jaya
Untuk memperkuat rencana tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Malang telah melakukan studi banding ke PD Pasar Jaya di DKI Jakarta. Dari kunjungan itu, mereka melihat bahwa BUMD memiliki ruang gerak yang lebih cepat dalam melakukan intervensi ketika harga pasar mengalami gejolak. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan mengapa skema serupa dinilai layak diterapkan di Kabupaten Malang.
Targetnya: Pasar Naik Kelas
Jika rencana ini berjalan, DPRD berharap infrastruktur pasar bisa lebih terjamin dan kesejahteraan pedagang ikut terdorong. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang juga tengah disiapkan agar proses perpindahan pengelolaan dari Disperindag ke BUMD bisa berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas pasar. Pada akhirnya, pasar tradisional di Kabupaten Malang diharapkan bisa naik kelas: lebih bersih, lebih tertata, tetapi tetap menjaga harga agar stabil dan terkontrol.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
