Kampar — Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, namun satu di antaranya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dua Tersangka Sudah Diserahkan ke Jaksa
Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa dua tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada 18 Februari 2026, menandai bahwa proses penyidikan sudah memasuki tahap lanjutan untuk persiapan persidangan.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, satu tersangka lain masih diburu dan belum berhasil diamankan penyidik.
Kejaksaan Mulai Menyusun Dakwaan
Dari pihak kejaksaan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Okky Fathoni Nugraha, mengonfirmasi bahwa tersangka beserta barang bukti sudah diterima dari penyidik. Setelah tahap ini, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Meski begitu, identitas maupun peran masing-masing tersangka belum diuraikan secara terbuka. Aparat masih melakukan pendalaman untuk menelusuri duduk perkara dan keterlibatan para pihak dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
