HomeBeritaKuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh Memohon MUF untuk Patuh Aturan

Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh Memohon MUF untuk Patuh Aturan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik yayasan yang menyeret nama Kiai Ali Rahmatulloh terus memantik sorotan. Kuasa hukumnya, Imam Haironi, SH, menegaskan langkah hukum telah ditempuh dengan melaporkan perkara itu ke Polres Jember. Di saat yang sama, ia meminta MUF untuk tidak tergesa-gesa mengambil tindakan atas barang jaminan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Soroti Proses Lelang

Imam Haironi mengaku prihatin karena mobil elf yang menjadi objek perkara disebut sudah berpindah tangan, padahal proses hukum belum tuntas. Menurutnya, situasi itu menunjukkan adanya tindakan yang patut dipertanyakan, terutama jika eksekusi dilakukan sebelum perkara selesai diputus secara final oleh pengadilan.

Ia menilai pihak kreditur semestinya menunggu hingga ada kepastian hukum yang mengikat. Dalam pandangannya, eksekusi terhadap barang jaminan tidak bisa dilakukan begitu saja selama sengketa masih berjalan. Karena itu, langkah MUF dinilai perlu ditinjau agar tidak menabrak ketentuan yang berlaku.

Diduga Tak Sesuai Aturan Perbankan

Imam Haironi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 21 ayat (1), yang menurutnya menjadi dasar bahwa bank atau lembaga pembiayaan tidak dapat mengeksekusi jaminan sebelum ada putusan pengadilan yang final dan mengikat. Ia menegaskan, ketentuan itu harus dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Menurutnya, jika lelang dilakukan sebelum proses hukum selesai, tindakan tersebut berpotensi dipersoalkan dan dapat memunculkan gugatan dari debitur. Atas dasar itu, ia menyatakan pihaknya akan membawa perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan.

Langkah Hukum Masih Berlanjut

Imam Haironi menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada laporan ke kepolisian. Ia ingin memastikan kliennya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai aturan yang berlaku. Baginya, perkara ini bukan sekadar soal perpindahan aset, tetapi juga soal kepatuhan terhadap prosedur hukum yang semestinya dijalankan sejak awal.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait