Pada sidang perkara dugaan tindak korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Kejaksaan Agung melalui JPU Roy Riady mengungkap informasi terkait tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan tahun 2025. Terdapat kejanggalan terkait peran PT AKAB serta investasi sebesar 786 juta dollar yang diduga tidak tercatat dengan benar dalam catatan domestik. JPU juga menyoroti hubungan “simbiosis mutualisme” antara PT AKAB dan Google Indonesia yang berdampak pada keuntungan bagi keduanya. Meski demikian, PT AKAB dilaporkan terus mengalami kerugian operasional meskipun mendapat cashback 20% dari Google Indonesia. Terdapat juga kejanggalan terkait proses investasi yang tidak memiliki perjanjian yang mendasari serta SOP keuangan yang tidak jelas dalam perusahaan. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp1,5 triliun. Perkara melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.Ini adalah sumber dari artikel yang dipublikasikan di HUKUMkriminal.Net.
Stay Connected
Berita Pilihan
