Dalam perkara dugaan korupsi terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan Embarkasi Haji Balikpapan, dua terdakwa dihukum pidana penjara sebagaimana Dakwaan Subsidair. Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dituntut selama 2 tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani. Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2026 untuk agenda pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. Dalam dakwaan JPU, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp1,5 miliar, dengan rincian kerugian masing-masing untuk Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan dan Pengadaan Bedlift Gedung Bir Ali. Sidang ini merupakan sidang tuntutan dalam perkara tersebut yang telah dimulai sejak tanggal 5 November 2026.
Stay Connected
Berita Pilihan
