24.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalJPU Kejagung: Intervensi dan Mens Rea Terdakwa

JPU Kejagung: Intervensi dan Mens Rea Terdakwa

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Senin, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan 9 terdakwa. Fokus utama replik tersebut adalah membantah klaim Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza mengenai keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR). JPU menegaskan adanya intervensi dan tekanan yang mengakibatkan pelanggaran dalam proses penyewaan storage BBM dan sewa kapal oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM).

JPU juga menguraikan aspek niat jahat atau mens rea yang melekat pada Terdakwa Muhamad Kerry serta dua rekan lainnya. Penghitungan tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan kerugian negara yang pasti. Kejagung juga memastikan pembebanan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2014.

Perkara ini menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41. Dalam dakwaan, 9 terdakwa dari klaster pertama didakwa atas peran masing-masing dalam kasus tersebut. Proses hukum ini dianggap penting untuk menetapkan secara jelas kerugian ekonomi yang timbul akibat tindakan korupsi, serta menyasar pihak yang bertanggung jawab langsung atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Source link

Stay Connected
[td_block_social_counter facebook="#" manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" twitter="#" youtube="#" manual_count_youtube="61453" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ=="]
Berita Pilihan
Berita Terkait