Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani tindak pidana korupsi di Sektor Pertambangan Batubara. Setelah telah menetapkan dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kali ini giliran seorang tersangka berinisial BT yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Senin (23/2/2026). Kajati Kaltim, Supriadi, menjelaskan bahwa Tersangka BT merupakan Direktur dari tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan yang dilakukan secara tidak benar di tanah HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan alasan yang kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup, Tim Penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka BT selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Kasus ini menunjukkan kerugian negara sekitar 500 miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara.
