Sidang perkara korupsi Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn didampingi oleh Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH. Sidang beragenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Perlawanan Terdakwa Marliana dan Advokatnya. JPU mengungkapkan materi Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Marliana sebagai pokok perkara. Sidang selanjutnya akan membahas pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada tanggal 26 Februari 2026.
Dalam dakwaan, Terdakwa Marliana diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan saksi lainnya, Intan Gustian Manda Sari Binti Haris Tuto. Mereka menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR BRI dan membuat dokumen palsu sebagai jaminan. Perbuatan tersebut melanggar syarat dan mekanisme pemberian KUR Usaha Rakyat dan Pedoman Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kisaran kerugian keuangan negara yang dilaporkan mencapai Rp1.124.340.421,- menurut Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi. Sidang akan melanjutkan proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
