Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penambangan di lahan HPL No. 01 yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, mengumumkan penahanan seorang tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2005-2008. Tersangka ini dituduh melakukan penambangan tanpa izin yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Pihak kejaksaan telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah menahan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya, termasuk merupakan mantan Kadistamben Kukar di periode 2009-2013. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak terkait dalam penambangan ilegal yang merugikan negara.
