Sidang terdakwa Anwar Rizal dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa didakwa atas dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah berupa Gedung Asrama Haji yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum mencakup hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda dan uang pengganti. Terdakwa diduga melanggar ketentuan terkait pengelolaan BMD Kabupaten dengan tidak memiliki Perjanjian Kerjasama yang jelas dan tidak membayar sewa sesuai penilaian aset. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Anwar Rizal.
