Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H. Mukhtar dalam perkara korupsi di Embarkasi Haji Balikpapan. Mereka didakwa dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan bedlift Gedung Bir Ali, serta peningkatan struktur jalan di UPT Embarkasi Haji Balikpapan. Suwono Widiyanto sebagai PPK dan H. Mukhtar selaku Kepala UPT dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Meskipun dibebaskan dari dakwaan primair, keduanya dijatuhi pidana penjara dan denda oleh majelis hakim. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp1,5 miliar, dan sejumlah barang bukti akan digunakan dalam perkara lain. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
