HomeHukum dan KriminalKejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari PT JMB Group - Berita Terbaru

Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari PT JMB Group – Berita Terbaru

Dalam sebuah press release, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkapkan bahwa telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214 miliar. Penyelamatan ini terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

Selain uang dalam bentuk rupiah, Tim Penyidik juga berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, Ringgit Malaysia, Dolar Hongkong, dan lain sebagainya. Selain itu, dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik juga berhasil menyita barang-barang seperti tas-tas branded, perhiasan emas, dan empat unit mobil beserta STNKnya.

Proses penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kajati Kaltim terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim Penyidik juga telah menetapkan enam tersangka, baik dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara, yang telah dilakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Tim Penyidik tidak hanya berhasil mengamankan uang tunai tapi juga berhasil menyita berbagai jenis barang berharga. Selain itu, Tim Penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Di antara yang ditahan adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta Direktur PT JMB Group. Semua tindakan ini dilakukan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menegakkan hukum dengan tegas.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait