HomeHukum dan KriminalKetua Tim Likuidator PT KTE Cairkan Dana Rp37 Miliar

Ketua Tim Likuidator PT KTE Cairkan Dana Rp37 Miliar

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda untuk perkara nomor 64 dan 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan pada Senin (16/3/2026) pagi. Sidang yang dipimpin oleh Nur Salamah SH dengan dihadiri Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, fokus pada pemeriksaan saksi mahkota dimana kedua terdakwa memberikan kesaksiannya. Hamzah Dahlan didakwa sebagai Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) tahun 2011, sementara Muhammad Syukri Nur didakwa sebagai Direktur Human Resources Development dan General Affair (HRD & GA) PT KTE tahun 2010 serta Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE tahun 2011.

PT KTE merupakan anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI), yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim. Dalam sidang, JPU Rudi Sutanta SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mengajukan pertanyaan terkait perusahaan daerah PT KTI dan pembentukan Tim Likuidasi. Saksi Syukri menjelaskan proses pembentukan Tim Likuidasi berdasarkan saran ahli yang disampaikan dalam forum ke PT KTI. Selain itu, saksi juga menjelaskan mengenai aset-aset PT KTE dan penarikan dana yang dilakukan oleh Tim Likuidasi.

Selanjutnya, giliran Terdakwa Hamzah Dahlan memberikan kesaksiannya terkait penjualan saham PT KTE kepada PT Astiku Sakti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38 miliar. Dakwaan JPU menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa bertentangan dengan sejumlah undang-undang terkait Perusda dan investasi pemerintah daerah.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Semua informasi tentang perkembangan kasus ini dapat diakses melalui HUKUMKriminal.Net.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait