HomeBeritaPerintah PT TUN Jakarta, SK AHU Unifah Dicoret

Perintah PT TUN Jakarta, SK AHU Unifah Dicoret

H.Teguh Sumarno Menang Gugatan Banding, PGRI Beralih ke Tangan Belakang

Pergulatan hukum antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) semakin memanas dengan kemenangan pihak H.Teguh Sumarno dalam gugatan bandingnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Kemenangan tersebut menyatakan bahwa H.Teguh adalah pemenang dalam sengketa PGRI yang telah berlangsung selama dua tahun.

Keputusan PT TUN Jakarta

Gugatan banding yang diajukan oleh H.Teguh Sumarno terhadap Unifah dan Kemenkumham akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Tim kuasa hukum dari PB PGRI Pusat, Imam Haironi, SH, membenarkan bahwa majelis hakim PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan pembanding H.Teguh secara keseluruhan. Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa kongres yang digelar oleh kubu Unifah di Jakarta dianggap tidak sah.

Isi Amar Putusan

Salah satu poin penting dalam amar putusan PT TUN Jakarta adalah pencoretan permohonan perubahan badan hukum PGRI yang diajukan oleh Unifah dan Kemenkumham. Dengan dicoretnya SK Kemenkumham milik Unifah, hal ini menguatkan bahwa PGRI sejatinya hanya dimiliki oleh H.Teguh Sumarno. Nomor pendaftaran 6023111331200053 menegaskan keabsahan kepemilikan tersebut.

Imam Haironi, SH, juga mengajak semua pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang mengaburkan fakta. Dia menegaskan bahwa seluruh anggota PGRI dapat mengakses perkembangan perkara melalui website resmi PT TUN Jakarta agar tidak tersesat.

Sementara itu, dalam konfirmasi melalui telepon seluler, H.Teguh Sumarno menyatakan bahwa kemenangan dalam gugatan banding ini adalah kemenangan bersama seluruh anggota PGRI di seluruh Indonesia. Dia menegaskan komitmen untuk membawa perubahan yang lebih baik dan merangkul semua pihak terkait.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait