26.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalHLN, Tersangka Perkara Korupsi Komoditas Timah – Hukum Kriminal

HLN, Tersangka Perkara Korupsi Komoditas Timah – Hukum Kriminal

Tersangka HLN Manager PT QSE. (foto: Exclusive)
Tersangka HLN Manager PT QSE. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Sebuah Tersangka baru ditetapkan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada Selasa (26/3/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 272/095/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang Saksi menjadi Tersangka yaitu HLN selaku Manager PT QSE,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan posisi kasus yang terkait dengan Tersangka HLN. Pada sekitar tahun 2018-2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu dalam pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Tindakan ini dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya memberikan keuntungan bagi Tersangka HLN sendiri dan para Tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.

Pasal yang dikenakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka HLN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait