Kecelakaan tragis yang dialami oleh bus PO Rosalia Indah menewaskan 7 orang di Tol Batang-Semarang km 370+200 pada hari Kamis (11/4/2024).
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, telah memastikan bahwa korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, akan menerima dana santunan bagi yang meninggal dunia. Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan bagi korban yang luka.
Rivan menyatakan bahwa semua korban dijamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban yang luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Rivan mengungkapkan belasungkawa atas musibah tersebut dan berharap agar keluarga korban diberi ketabahan dan para korban luka segera pulih. Jasa Raharja, sebagai bentuk perlindungan dasar, akan memberikan jaminan bagi para korban.
Rivan juga mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati serta meminta penyelenggara angkutan umum untuk memastikan armada dalam kondisi baik dan pengemudi dalam keadaan fit.
Kecelakaan tunggal yang menimpa bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis pagi di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang. Tujuh penumpang tewas, termasuk empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Sementara 17 korban luka sedang dirawat di RS Islam Kendal.
Sumber: Antara, Republika