27 C
Jakarta
HomeBeritaOtoritas Jasa Keuangan Menerbitkan Peraturan untuk Meningkatkan Kelembagaan BPR/BPR Syariah

Otoritas Jasa Keuangan Menerbitkan Peraturan untuk Meningkatkan Kelembagaan BPR/BPR Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan untuk mempercepat penguatan aspek kelembagaan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, yang bertujuan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

BPR dan BPR Syariah juga diharapkan mampu memberikan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Menurut Dian, peraturan tersebut merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal karena berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk penipuan sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.

Peraturan yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

Peraturan ini mengatur aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah antara lain kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses modal melalui penawaran umum efek melalui pasar modal, serta pengaturan tentang kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan bagi BPR dan BPR Syariah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat permodalan dengan cepat, memastikan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, menguatkan alat penerapan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong daya saing industri BPR dan BPR Syariah.

OJK juga yakin bahwa kebijakan konsolidasi BPR dan BPR Syariah dapat menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait