33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalSidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU, Google Tolak LDP Investigator – Hukum Kriminal

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan KPPU, Google Tolak LDP Investigator – Hukum Kriminal






Sidang Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 terkait dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor. (foto: Exclusive)
Sidang Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 terkait dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Google LLC hari ini, Selasa (16/7/2024), menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator pada sidang sebelumnya tanggal 28 Juni 2024.

Kepala Kepaniteraan Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Akhmad Muhari dalam Siaran Pers Nomor 63/KPPU-PR/VII/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur mengungkapkan, agenda sidang perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor.

“Khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b,” jelas Akhmad Muhari.

Sidang ini, jelas Akhmad Muhari lebih lanjut, merupakan Pemeriksaan Pendahuluan. Yakni Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP, dilanjut dengan Pemeriksaan Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Terlapor.

Ketua Majelis pada Perkara ini adalah Hilman Pujana, serta Eugenia Mardhanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.

Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa menolak LDP yang disampaikan Investigator pada sidang sebelumnya.

“Dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan,” jelas Akhmad Muhari.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan/atau Ahli kepada Majelis Komisi.

Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store, menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman



Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait