34 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalHalimah Dapat RJ Setelah Dimaafkan Korban, Curi HP Tetangga – Hukum Kriminal

Halimah Dapat RJ Setelah Dimaafkan Korban, Curi HP Tetangga – Hukum Kriminal

JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 perkara mendapat Restorative Justice (RJ). (foto: Exclusive)
JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 perkara mendapat Restorative Justice (RJ). (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose, dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Senin (29/7/2024).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 647/095/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima HUKUMKrimial.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jaksa Agung mengungkapkan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Halimah Binti Hapli dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Tersangka Halimah menginap di rumah orang tuanya. Kemudian setelah menginap 1 hari, Tersangka melihat rumah Saksi Mimi yang berada di Jalan Demang, RT 04, RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, sering ditinggal dan situasi rumahnya sering sepi.

“Sehingga timbul niat Tersangka, untuk melakukan pencurian di rumah Saksi Mimi tersebut,” jelas Harli.

Selanjutnya, Tersangka langsung masuk ke halaman rumah Saksi Mimi dan Tersangkapun membuka pintu rumah Saksi Mimi.

“Saat Tersangka membuka pintu rumah Saksi Mimi tersebut, ternyata pintu rumah tidak dikunci. Lalu Tersangka langsung masuk ke dalam rumah, dan saat itu Tersangka langsung melihat 1 Unit Handphone merk OPPO seri A74 Warna Hitam Biru, yang terletak di atas kursi ruang tamu dan Tersangka langsung mengambil Handphone tersebut,” jelas Harli lebih lanjut.

Saat itu Tersangka mengecek Handphone tersebut, milik Saksi Mimi. Ternyata tidak dikunci, baik dengan sandi maupun dengan pola untuk membuka Handphone.

Kemudian Tersangka menyimpan Handphone tersebut ke dalam saku celananya, setelah itu Tersangka langsung keluar dari rumah Saksi Mimi.Tersangka kembali menutup pintu rumah Saksi Mimi.

Lalu Tersangka kembali lagi ke rumah orang tuanya, yang hanya berjarak 1 rumah dari rumahnya Saksi Mimi. Akibat perbuatan Tersangka, Saksi Mimi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp3.400.000,-.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal serta Jaksa Efran, Rozza Syaputra, Muhammad Ilham, dan Khilluwa Nadhifa menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Sumsel Yulianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative. Dan mengajukan permohonan kepada JAM Pidum, dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar, Senin (29/7/2024).

Selain itu, JAM Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme Keadilan Restoratif. 6 Tersangka disangka disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Perbuatan Penganiayaan.

Keenamnya masing-masing Tersangka Andri Laminggu alias Andri dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Tersangka Ahmad Khalifah alias Bendot Ak Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Tersangka Keken Afibriasan Bin Irawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Tersangka Hendrikus Pati alias Endi dan Tersangka Dionisius Kila alias Dion dari Kejaksaan Negeri Ngada, serta Tersangka Facri Husaini Hsb Bin M Ishak Sufi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

3 Tersangka lainnya masing-masing Tersangka Pahmi Adi Putra Bin Anwar Sultan Saidi dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Erdi Ambara Bin Kasmir dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Dan Tersangka Memi Kuswirawati alias Memi Binti Amir Husen dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Baca Juga :

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Harli.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke Persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait