32.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalDPO Perkara Bank Tanah Diamankan Satgas SIRI Kejagung – Hukum Kriminal

DPO Perkara Bank Tanah Diamankan Satgas SIRI Kejagung – Hukum Kriminal

Tersangka TDH saat diamankan Satgas SIRI kooperatif sehingga berjalan lancar. (foto: Exclusive)
Tersangka TDH saat diamankan Satgas SIRI kooperatif sehingga berjalan lancar. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Siradj Salman, asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (12/8/2024) sekitar Pukul 18:30 WITA.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 699/031/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan identitas Tersangka berinisial TDH (69).

Menurut Harli, kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017.

“Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006,” jelas Harli.

Baca Juga :

Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait