26.2 C
Jakarta
HomeBeritaPenanganan Impor Ilegal yang Efektif, Bukan Hanya Terapi Kejut Baru

Penanganan Impor Ilegal yang Efektif, Bukan Hanya Terapi Kejut Baru

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Satuan tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas impor ilegal akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

IKLAN


Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Cikarang baru-baru ini.

“Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru,” ujar Menteri yang akrab disapa Zulhas ini, dikutip Jumat (27/9).

IKLAN


Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Kehadiran satgas impor ilegal cukup efektif untuk memberantas produk-produk asal luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, menurut Zulhas satgas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah gempuran barang-barang impor. Satgas impor dibentuk hanya untuk shock therapy atau terapi kejut saja.

“Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia shock therapy saja,” kata Zulhas.

Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor dengan harga yang jauh lebih murah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jenis-jenis barang yang diawasi oleh satgas ini adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Kunjungan Zulhas ke Cikarang terkait temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan. Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar.

Ekspose temuan baja profil siku sama kaki yang diamankan petugas diproduksi dan diperdagangkan tanpa merek serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait