29.2 C
Jakarta
HomeBeritaPakar Hukum: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Namun Masih Dapat Diajukan Kembali

Pakar Hukum: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Namun Masih Dapat Diajukan Kembali

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Firli dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel, pada Selasa, 19 Desember 2023. “Menyatakan praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima,” kata Imelda dalam putusannya.

Menurut pakar hukum pidana dan akademisi Prof Suparji Ahmad, putusan pengadilan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun, menurutnya, secara substantif putusan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti.

Lebih lanjut, Suparji menyatakan bahwa alat bukti dalam menetapkan tersangka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan adanya pemerasan. Namun, demikian, Suparji menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh FB telah merusak rasa keadilan, dan maka FB dapat mengajukan praperadilan yang kedua.

Demikianlah kabar terkini ini, apakah anda mengharapkan untuk membaca lebih banyak berita, anda dapat mengunjungi SUARA INDONESIA. Kabar ini disampaikan oleh Aris Danu dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait