SURABAYA – Sidang kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dwi Shanti Purnomo, seorang sekretaris pribadi dari Teguh Kinarto, telah memasuki agenda pembacaan surat tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Furkhon yang menggantikan jaksa Darwis dalam surat tuntutannya menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan bahwa terdakwa Dwi Shanti Purnomo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana sesuai dakwaan ke satu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Shanti Purnomo dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa Dwi Shanti Purnomo dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Furkhon saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (22/2/2024).
Jaksa Furkhon dalam surat tuntutannya menyatakan barang bukti berupa satu bendel copy legalisir Lamaran Kerja dan Gaji Dwi Shanti Purnomo, Surat Pernyataan Dwi Shanti Purnomo, Hasil Audit, Buku Tabungan Rekening Bank Victoria Norek: 3101025062 atas nama. Kelvin Kristianto, mutasi rekening Bank Victoria Internasional Norek: 3101016624 atas nama. Dwi Shanti Purnomo mulai tanggal 01 November 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, serta mutasi rekening Bank Victoria Internasional Norek: 3101025062 atas nama Kelvin Kristianto mulai tanggal 01 November 2019 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
“Satu lembar copy pemeteraian kantor pos slip gaji karyawan atas nama Dwi Shanti Purnomo dan sembilan buku tabungan rekening Bank Victoria tetap terlampir dalam berkas perkara,” lanjutnya.
Menyikapi tuntutan ini, terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang menjalani persidangan secara daring langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya, terdakwa Dwi Shanti mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dari PT. Podo Joyo Masyhur. Terdakwa Dwi Shanti Purnomo juga mengaku sudah mengembalikan uang kepada Teguh Kinarto meski masih kurang cukup banyak.
“Namun mohon saya diberikan keringanan hukuman yang mulia, karena dengan pertimbangan saya masih ada anak kecil di rumah, dan saya memiliki orang tua yang menjadi tanggung jawab saya,” kata terdakwa Dwi Shanti kepada ketua majelis hakim Sutrisno.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut dan mendengar pembelaan dari terdakwa Dwi Shanti Purnomo, ketua majelis hakim Sutrisno memutuskan akan membacakan surat putusan pada Senin 26 Pebruari 2024.
“Oke nanti kita pertimbangkan permintaan keringan saudara. Perkara ini kita putus hari Senin ya. Shanti,” papar hakim Sutrisno.
Diketahui, awalnya terdakwa Dwi Shanti Purnomo dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut, terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.
Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi dengan cara menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.