29.2 C
Jakarta
HomeHukum dan Kriminal8 Poket Sabu Diamankan, T Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal

8 Poket Sabu Diamankan, T Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal

Tersangka T dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu kembali berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kamis (14/3/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Sabtu (16/3/2024), melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut.

Bermula pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di alamat tersebut, tepatnya di pinggir jalan depan Lapangan Futsal Teratai, akan dijadikan tempat transaski Narkotika jenis Sabu.

Setelah melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 17:00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang baru saja berhenti dari berkendara Sepeda Motor seorang diri.

“Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui laki-laki tersebut berinisial T (32),” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Rizal, ditemukan barang bukti berupa 8 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,43 Gram/Brutto yang tersimpan di dalam 1 buah Kresek warna hitam, yang berada di dalam Kantong Celana depan sebelah kanan yang dikenakannya beserta barang lainnya.

Atas kejadian tersebut, Tersangka T dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebagai hasil keuntungan penjualan Sabu-Sabu sebesar Rp300 Ribu. 1 unit kendaraan Sepeda Motor R2 merk Honda Vario warna hitam, dan 1 unit HP Android OPPO A12 warna biru.

Tersangka T dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait