33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTangkap NR, Polresta Samarinda Amankan Sabu 17,06 Gram – Hukum Kriminal

Tangkap NR, Polresta Samarinda Amankan Sabu 17,06 Gram – Hukum Kriminal

Tersangka NR dan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
Tersangka NR dan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Perumahan PKL, Gang Keladi, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipti Muhammad Rizal menyampaikan kronologis penangkapana tersebut.

Senin, (6/5/2024) sekitar Pukul 18:30 Wita, saksi dan pelapor melakukan penggeledahan pada alamat tersebut. Ditemui seorang laki-laki yang sedang duduk seorang diri di dalam ruang tamu, yang mengaku berinisial NR.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,41 Gram/Brutto di dalam helm, yang berada di antai rumah dekat dengan NR yang di simpan sendiri oleh NR.

“Kemudian, ditemukan kembali 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 15,65 Gra/ Brutto yang di bungkus plastiK warna hitam, yang terbalut tissue warna putih ditemukan di selipan bawah kursi beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut.

NR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancaman pidana penjara paling singakt 5 tahun paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (HUKUMKrimina.Net)

Sumber: Rilis

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait