33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalJumarding Bantah Serobot Lahan Pembebasan PT SKN – Hukum Kriminal

Jumarding Bantah Serobot Lahan Pembebasan PT SKN – Hukum Kriminal

Jumarding didampingi Penasehat Hukum Jaenal Muttaqin, SHI dan Makmur Ratno Jaya, SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: Lukman)
Jumarding didampingi Penasehat Hukum Jaenal Muttaqin, SHI dan Makmur Ratno Jaya, SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Pernyataan Bambang Sambio, Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang menyebut Jumarding menyerobat lahan yang sebelumnya sudah dibebaskan SKN, dan terpaksa harus mengganti tanam tumbuhnya diklarifikasi Jumarding.

Kepada HUKUMKriminal. Net, Jumarding membantah pernyataan Bambang Sambio tersebut. Jumarding mengakui ada ganti rugi tanam tumbuh yang dilakukan pihak SKN kepada dirinya senilai Rp450 Juta sekitar tahun 2022, berupa ganti rugi tanam tumbuh Kebun Sawit.

Kebun Sawit ini diganti rugi karena sebelumnya sudah digusur habis oleh pihak SKN, dengan alasan titik lokasi penanaman salah tempat.

“Lahan saya dipindahkan ke lokasi lain, dimana lahan tersebut setahu saya ada pemiliknya,” ungkap Jumarding didampingi Penasehat Hukumnya Jaenal Muttaqin dan Makmur di JCO Robinson, Jalan M Yamin Samarinda, Senin (13/5/2024) sore.

Menurut Jumarding, lokasi tanah yang dipindah SKN itu belum dibebaskan tapi sudah digarap. Sedangkan lahan dia sendiri yang ditanami Sawit, hanya diganti tanam tumbuhnya saja dan belum pernah ada pembebasan lahan.

“Buktinya surat tanah masih saya pegang,” ungkapnya sambil memperlihatkan copy surat tanah kepada HUKUMKriminal.Net.

Jumardin merasa keberatan dengan pernyataan Bambang Sambio yang mengatakan, telah menyerobot lahan SKN yang telah dibebaskan.

“Kalau saya menyerobot, mungkin saya sudah dilaporkan ke Polisi. Tapi ini kan laporannya, hanya menghalang-halangi kegiatan perusahaan,” ungkap Jumarding.

Lebih jauh diceritakan Jumarding, bahwa lahannya yang dipindah oleh SKN itu luasnya 3 hektar. Jumarding mengaku membeli tanah itu dari Abdul Rasit tahun 2008, dan sudah dibalik nama. Selama 14 tahun tanam Sawit sampai berproduksi, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun.

Sebenarnya dia menganggap masalah ini sudah clear, sekalipun hanya diganti tanam tumbuhnya saja.

“Saya mengalah dari pada tidak dapat apa-apa. Karena Kebun Sawit sudah habis digusur duluan, lebih baik terima saja,” ungkapnya.

 Berita Terkait: 

Hal lain yang sekarang menjadi tuntutan Jumarding kepada SKN adalah, tanah yang dia beli dari Rampeng. Tanah Rampeng ini, kata Jumarding, sudah terkena kegiatan land clearing perusahaan.

Persoalan tanah inilah yang kemudian membawanya masuk ke ranah hukum, lantaran dilaporkan pihak SKN melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan menghalang-halangi perusahaan melakukan aktifitas.

Jumarding mengakui memang memasang tali plastik di batas tanah miliknya sendiri, yang berbatasan dengan tanah milik Yasir yang telah dibebaskan PT SKN.

Pemasangan tali dimaksudkan agar pihak SKN tidak masuk melakukan aktifitas di lahannya, sebelum ada pembebasan. Bahkan saat memasang pembatas itu, ia memasang bersama dengan surveyor PT SKN.

“Bukan bermaksud menghalangi-halangi kegiatan perusahaan. Sewaktu pemasangan tali ini, disaksikan oleh Kasran bagian survei lapangan dari SKN,” kata Jumarding.

Jumarding berharap, pihak SKN bisa membebaskan lahannya atas nama Rampeng seluas 2 hektar. Jika SKN tidak bisa melakukan pembebasan itu, sebaiknya tanah dikembalikan dalam kondisi semula.

“Kami hanya minta ganti rugi pembebasan disamakan dengan yang lainnya saja, atau kembalikan lahan yang sudah digarap itu seperti semula,” sambungnya.

Jaenal dan Makmur selaku Penasehat Hukum Jumarding menambahkan, lahan warga yang telah dibebaskan SKN tahun 1998 itu memang benar. Namun ada beberapa lahan warga termasuk lahan Jumarding, belum ikut dibebaskan pihak SKN.

Jaenal membeberkan, berdasarkan fakta persidangan bahwa antara tanah Yasir yang sudah dibebaskan SKN dengan tanah Rampeng tidak ada tumpang tindih (overlapping) titik koordinatnya. Ini berdasarkan pemeriksaan lapangan Penyidik, yang melibatkan Badan Pertanahan.

Bahkan saksi ahli menyatakan di persidangan bahwa kegiatan land clearing SKN masuk dalam lokasi titik koordinat tanah milik Rampeng,” ujar Jaenal lebih lanjut. (HUKUMkriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait