33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalKejagung Rotasi Puluhan Pejabat Eselon II, Iman Wijaya “Tukangi” Kejati Kaltim –...

Kejagung Rotasi Puluhan Pejabat Eselon II, Iman Wijaya “Tukangi” Kejati Kaltim – Hukum Kriminal

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024, yang berkaitan dengan Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Pada saat yang sama, Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-523/C/05/2024 juga diterbitkan, yang menyangkut pemberhentian dan pengangkatan 328 Pejabat Eselon III yang dipindahkan jabatannya. Jaksa Agung menyatakan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menyegarkan dan mengisi jabatan yang kosong demi meningkatkan kinerja Kejaksaan ke depan.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Dr Iman Wijaya SH MHum ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggantikan Hari Setiyono yang telah pensiun. Sementara itu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggantikan Adi Wobowo SH MH. Dr Iman Wijaya sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan serta Kajati Kalimantan Tengah pada tahun 2021.

Selain itu, ada 78 nama Pejabat Eselon II yang mengalami mutasi, rotasi, dan promosi, di antaranya Raden Febrytriyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan. Selain itu, ada nama-nama lain seperti Edy Birton, Dr I Made Suarnawan, Ponco Hartanto, Ahelya Abustam, Yuni Daru Winarsih, Dr Jefferdian, Abdullah Noer Deny, Ade Tajudin Sutiawarman, Katarina Endang Sarwestri, dan lainnya yang mendapatkan penugasan baru.

Semua perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyegarkan dan meningkatkan kinerja Kejaksaan ke depan. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan timnya berharap bahwa dengan adanya mutasi, rotasi, dan promosi ini, Kejaksaan Republik Indonesia dapat lebih baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait