33.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPutusan Perkara Korupsi Seragam Sekolah Diwarnai Dua Kejutan – Hukum Kriminal

Putusan Perkara Korupsi Seragam Sekolah Diwarnai Dua Kejutan – Hukum Kriminal

Sidang Putusan Terdakwa Jusman digelar secara zoom, lantaran Terdakwa Jusman tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Balikpapan dalam perkara korupsi lain. (foto: Lukman)
Sidang Putusan Terdakwa Jusman digelar secara zoom, lantaran Terdakwa Jusman tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Balikpapan dalam perkara korupsi lain. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 2 kejutan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam Perkara Tipikor Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa Baru, jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (6/6/2024).

Kejutan pertama dalam Putusan perkara yang menyeret Eka Sujianto, Abd Salam, dan Jusman ke kursi pesakitan itu adalah, tejadinya Dissenting Opinion (DO) atau beda pendapat Hakim Anggota 1 Ad Hoc Suprapto SH MH MPSi dengan Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH dan Hakim Anggota 2 Fauzi Ibrahim SH MH dalam perkara Terdakwa Jusman.

Hakim Anggota 1 Suprapto berpendapat, Terdakwa Jusman tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lantaran unsur secara melawan hukum, menurutnya tidak terbukti.

“Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum adalah, perbuatan yang dilakukan orang tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atau norma hukum yang berlaku,” jelas Suprapto.

Menurut Suprapto, Terdakwa Jusman dalam kedudukannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, lebih tepat dalam perkara a quo diterapkan Dakwaan Subsidair. Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Oleh karena adanya jabatan atau kedudukan dari pelaku Tindak Pidana Korupsi, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 Undang-Undang Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Dengan tidak terpenuhinya unsur Dakwan Primair, Hakim Anggota 1 Suprapto berpendapat Terdakwa Jusman tidak dapat dipersalahkan dalam Dakwaan Primair. Sehingga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, sebagaiman Dakwan Primair.

“Sehingga harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Suprapto.

Pada akhirnya, dengan skor 2:1, Majelis Hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Jusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

BERITA TERKAIT:

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Jusman untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp285 Juta, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesumah SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa Jusman selama 7 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya dalam Dakwaan Primair.

Kejutan kedua dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Eka Sujianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Padahal sebelumnya, ia dituntut JPU berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Terhadap Putusan ini, Terdakwa Jusman yang masih menjalani hukuman penjara pada perkara Tindak Pidana Korupsi yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat itu, dan terkait erat perkara ini, menyatakan Pikir-Pikir.

JPU Melva Nurelly SH MH yang menghadiri sidang bersama Diana M Rianto SH MH dan Maria Sinaga SH juga menyatakan Pikir-Pikir. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait