28 C
Jakarta
HomeBeritaPenataan Zona Merah: Kios PKL Diamankan Diskop UKM Sumenep

Penataan Zona Merah: Kios PKL Diamankan Diskop UKM Sumenep

Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam penataan kawasan kota dengan mengatur aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di zona merah. Baru-baru ini, sejumlah kios dan lapak milik PKL yang melanggar aturan diamankan ke Kantor Diskop UKM dan Perindag Sumenep setelah upaya pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pembinaan dan sosialisasi dilakukan namun masih banyak PKL yang nekat berjualan di tempat terlarang. Sebagai langkah tegas, kios mereka dibongkar dan diamankan sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Penertiban khususnya dilakukan di Jalan Desa Pabian, zona merah yang dilarang untuk aktivitas PKL karena dekat dengan kantor pemerintah dan rumah sakit. Meski demikian, Ramli memberikan kesempatan bagi PKL untuk menata diri secara mandiri dalam waktu dua hari setelah penertiban dilakukan, dengan batas akhir Rabu mendatang. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL untuk berjualan, seperti zona hijau dan kuning di sekitar Pasar Kayu, Pasar Bengkal, Pasar Anom, dan lokasi lain yang bukan zona merah.

Setelah Pabian, penataan akan dilanjutkan ke kawasan lingkar timur dan Jalan Agus Salim sebagai bagian dari agenda prioritas penertiban oleh tim gabungan bersama OPD terkait. Ramli menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai keterbatasan personel dan luasnya wilayah yang harus diatur. Tidak ada perlakuan khusus, semua PKL yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait