HomeBeritaPrioritaskan PBI untuk Pasien Kronis: Bupati Trenggalek Butuh Tambahan Rp 12 Miliar/Tahun

Prioritaskan PBI untuk Pasien Kronis: Bupati Trenggalek Butuh Tambahan Rp 12 Miliar/Tahun

Prioritaskan PBI untuk Pasien Kronis: Bupati Trenggalek Butuh Tambahan Rp 12 Miliar/Tahun

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menata ulang prioritas pembiayaan jaminan kesehatan di tengah ruang fiskal yang makin sempit. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyebut daerahnya tak lagi bisa menanggung seluruh penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional seperti saat fiskal masih longgar. Di kondisi sekarang, pilihan yang diambil adalah mendahulukan warga yang paling membutuhkan, terutama pasien dengan penyakit kronis.

Fiskal Menyempit, Pembiayaan Harus Disesuaikan

Arifin menjelaskan, selama kemampuan keuangan daerah masih kuat, Pemkab Trenggalek bisa menanggung seluruh penerima PBI. Namun, perubahan situasi anggaran membuat skema itu tak lagi bisa dipertahankan sepenuhnya. Pemerintah daerah kini harus menyesuaikan pembiayaan dengan kapasitas yang ada, sembari menjaga agar layanan kesehatan tetap berjalan bagi kelompok rentan.

Untuk kebutuhan layanan kesehatan kelas 3, Pemkab Trenggalek memperkirakan masih membutuhkan tambahan sekitar Rp12 miliar per tahun. Karena itu, pemerintah daerah tengah menyusun ulang struktur anggaran agar kebutuhan dasar warga tetap bisa dipenuhi tanpa mengganggu pos belanja lainnya.

Data Bantuan Jadi Fokus Berikutnya

Selain soal pembiayaan kesehatan, Arifin juga menekankan pentingnya integrasi data antara penerima bantuan sosial dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Menurut dia, tanpa data yang rapi, bantuan berisiko tidak tepat sasaran. Posko Gertak yang sudah berjalan sejak 2016 akan dioptimalkan lagi untuk mendukung proses integrasi tersebut.

Di tingkat desa, pemerintah juga membentuk tim operator agar pendataan lebih akurat dan cepat. Langkah ini sekaligus untuk memastikan warga lanjut usia yang belum memiliki KTP tidak terlewat dari sistem bantuan sosial. Arifin menegaskan, warga yang tidak tercatat dalam data bisa kehilangan hak atas bantuan, sehingga pengecekan langsung di lapangan terus dilakukan sambil menunggu pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ground Check dan Peran Baznas

Jika hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya warga yang memang layak dibantu, intervensi akan dilakukan melalui Baznas. Skema ini dipakai sebagai langkah penanganan sementara agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak harus menunggu terlalu lama dalam proses pembaruan data.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait