Kasus dugaan perebutan paksa sebuah bus pariwisata kini menyeret nama PT Primo Maju Berdikari ke Polda Jawa Timur. Direktur Utama perusahaan itu, Gerry Aprilian, resmi mengajukan pengaduan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim setelah bus yang disiapkan untuk angkutan mudik disebut raib dari garasi perusahaan sebelum Lebaran.
Bus yang Siap Operasi Diduga Diambil Paksa
Gerry menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika bus penumpang pariwisata tersebut sudah dalam kondisi siap digunakan. Namun, sejumlah orang datang dan mengambil kendaraan itu secara paksa. Ia menyebut sebagian dari mereka bahkan mengaku sebagai aparat penegak hukum, sehingga situasi di lapangan membuat pihak perusahaan tak leluasa mempertahankan aset tersebut.
Kuasa hukum Gerry kemudian membawa persoalan ini ke Polda Jawa Timur dalam bentuk dumas. Pihaknya menegaskan bahwa bus itu merupakan aset sah perusahaan dan tidak ada kaitannya dengan urusan pribadi. Upaya komunikasi dengan terlapor juga telah dilakukan, tetapi permintaan agar bus dikembalikan ditolak. Alasannya, kendaraan tersebut disebut sebagai jaminan utang pribadi.
Bantahan Terlapor dan Saling Klaim Soal Kepemilikan
Di sisi lain, terlapor berinisial NOAD membantah telah melakukan pengambilan paksa. Ia menyatakan bahwa pengambilan bus dilakukan atas persetujuan pihak-pihak terkait dan mengaku memiliki pernyataan tertulis yang disebut sebagai bukti kesepakatan. NOAD juga menjelaskan bahwa bus itu akan dijual untuk melunasi utang kepada bank.
Tak hanya itu, NOAD mengklaim bus tersebut dibeli menggunakan dana orang tuanya dan ia memiliki bukti transaksi pembelian. Pernyataan ini berseberangan dengan keterangan Gerry yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui pengambilan bus, termasuk dalam kerja sama operasional dengan pihak lain.
Gerry: Ada Dokumen Resmi atas Nama Perusahaan
Gerry menyebut kepemilikan bus bisa dibuktikan lewat dokumen resmi pembelian dari balai lelang yang tercatat atas namanya. Ia juga menepis anggapan bahwa kendaraan itu sedang berada dalam kondisi utang jatuh tempo. Menurutnya, sudah ada kesepakatan dengan bank mengenai penangguhan pembayaran, sehingga alasan penarikan bus tidak berdasar.
Hingga kini, perkara tersebut masih ditangani Polda Jawa Timur. Gerry berharap laporan yang telah diajukan dapat diproses secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
