24.1 C
Jakarta
HomeBeritaBUMN Berkomitmen Membangun Ekosistem Usaha yang Berkelanjutan

BUMN Berkomitmen Membangun Ekosistem Usaha yang Berkelanjutan

JAKARTA — Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menyatakan bahwa Konferensi Restructuring Insolvency & Governance 2023 adalah langkah awal dalam menyatukan para ahli hukum dan keuangan Indonesia maupun dari internasional untuk membahas prosedur insolvensi dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang memiliki peran penting bagi ekosistem bisnis dan keuangan. Rabin menyampaikan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen untuk membuat ekosistem usaha BUMN yang berkelanjutan.

Tujuan dari konferensi ini adalah agar BUMN dapat meningkatkan dampaknya terhadap ekonomi dan masyarakat. Rabin menjelaskan bahwa PKPU adalah salah satu solusi yang dapat dijadikan alternatif proses restrukturisasi, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan spesifik perusahaan.

Namun, Rabin juga menyadari bahwa proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memperhitungkan risiko dan tata kelola yang baik. Para pemangku kepentingan di lingkungan BUMN harus memiliki pemikiran yang sejalan saat menghadapi masalah kepailitan dan PKPU, serta mendukung proses restrukturisasi agar perusahaan dapat pulih dan tetap berlanjut di masa depan.

Rabin juga menekankan pentingnya perbaikan undang-undang yang mengatur PKPU agar tidak terjadi hambatan dalam proses restrukturisasi.

Rabin berharap bahwa Konferensi Restructuring Insolvency & Governance 2023 dapat menjadi forum diskusi yang menghasilkan ide dan solusi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan payung hukum yang adaptif terhadap perkembangan global. Hal ini penting mengingat peranan besar BUMN terhadap ekonomi Indonesia.

Menurut Asian Development Bank, hingga tahun 2021, terdapat lebih dari 100 BUMN di Indonesia yang memiliki lebih dari 1.000 anak perusahaan dan aset lebih dari 500 miliar dolar AS atau sekitar Rp 8.892 triliun, setara dengan 56,2 persen produk domestik bruto (PDB) negara pada 2019.

Rabin menjelaskan bahwa kebutuhan restrukturisasi dan insolvensi BUMN menjadi sangat penting mengingat aset-aset BUMN memiliki dampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, perbaikan undang-undang kepailitan dan PKPU serta keberlanjutan proses restrukturisasi perlu dilakukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Selain itu, Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi menyatakan bahwa Danareksa mendukung anak usahanya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dalam menyelesaikan proses restrukturisasi dan memulihkan BUMN yang mengalami kesulitan. PPA juga bertugas mengelola aset berkinerja rendah dalam ekosistem internal Danareksa dan ekosistem BUMN secara luas.

Yadi menegaskan bahwa Danareksa akan mendukung proses perolehan aset dari sistem, dan PPA akan melakukan pemulihan aset untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang semakin kondusif.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait